Cara Pelaporan SPT Online Terupdate dan Mudah Dipahami
Sudah menjadi kewajiban bagi Wajib
Pajak (WP) Pribadi untuk melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap
tahunnya. Kendati demikian, tidak sedikit dari masyarakat yang enggan untuk
melaporkan SPT tahunan karena dirasa cukup ribet dan memakan waktu. Apakah Anda
juga berfikir demikian? Jika iya.. buang jauh-jauh pikiran negatif tersebut
ya...
Mengingat, saat ini pelaporan SPT
tahunan sudah sangat mudah, praktis dan bisa dilakukan secara real time atau online melalui website
Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id. Jadi, Anda
tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pastinya terhindar dari
antrian yang memanjang saat masa pelaporan SPT tiba.
Sebelum berlanjut pada pokok pembahasan
cara pelaporan SPT tahunan orang pribadi, maka akan kami paparkan terlebih
dahulu mengenai jenis formulir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi supaya
dalam pelaporan SPT nanti tidak ada kesalalahan.
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk WP
orang pribadi dengan sumber penghasilandari satu atau lebih pemberi kerja dan
penghasilannya lebih dari Rp. 60 jt per tahun.
2. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk
Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto per tahun kurang dari Rp. 60
jt. Berbeda dengan jenis formulis 1770 S, formulir ini diperuntukkan bagi
karyawan yang hanya bekerja pada satu instansi atau perusahaan saja.
3. Formulir SPT 1770
Jenis formulir SPT 1770 digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan
status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian
tertentu dan tidak terdapat ikatan kerja. Contoh,profesi penulis, konsultan,
dokter atau notaris.
Selain itu, formulir ini juga digunakan untuk perorangan yang bekerja pada
satu atau lebih instansi dengan PPh final, penghasilan yang didapatkan dari
luar negeri dan penghasilan dari dalam negeri seperti bunga, royalti dan lain
sebagainya.
Formulir SPT 1770 juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima
penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik dari pendapatan tetap,
pendapatan sampingan, upah ataupun honor.
Cara Pelaporan SPT Online Terupdate dan Mudah Dipahami
1. Kunjungi Website DJP Online
- Klik situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
- Ketikkan Nomor NPWP, Password log-in dan kode keamanan sesuai dengan yang ada di kotak
- Lalu klik Login
Bagaimana Jika Saya Lupa Password Log-in?
Klik Tautan Lupa Kata Sandi
Tidak perlu cemas, Anda hanya perlu
membuat kata sandi baru dengan cara klik
tulisan lupa kata sandi
pada layar
monitor Anda.
Isi Permohonan Ubah Kata Sandi
Setelah itu, Anda mengisi permohonan
ubah kata sandi dengan menggunakan Nomor
NPWP, EFIN dan juga kode keamanan yang
ada pada kotak disamping. Apabila, Anda lupa nomor EFIN pajak untuk e-Filing
maka bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Anda ataumengunjungi
website pajak di https://pajak.go.id dan pilih simbol “live chat”, maka secara otomatis
petugas resmi dari kantor pajak akan melayani Anda melalui fitur tersebut.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200
.
Jika nomor EFIN sudah didapatkan maka isikan pada kotak yang telah disediakan
pada form permohonan ubah kata sandi beserta nomor NPWP dan kode
captcha/keamanan yang ada pada layar monitor Anda, lalu klik submit untuk
proses selanjutnya.
Buka Email Aktif Anda
Setelah Anda klik submit maka secara
otomatis konfirmasi perubahan kata sandi akan dikirimkan melalui email.
Pastikan, email yang Anda daftarkan pada akun DJP Online masih aktif. Lalu,
buka email yang dikirimkan tersebut dan klik ubah password.
Ubah Kata Sandi
Setelah Anda klik ubah password
secara otomatis akan ke-directpada
laman resmi DJP Online dan Anda diharuskan untuk mengisi nomor NPWP, alamat
email, kata sandi baru dan kode captcha. Jika semua sudah terisi, maka klik
pada bagian submit.
2. Login dengan Kata Sandi Baru
Setelah Anda klik submit, secara
otomatis password baru Anda sudah siap digunakan untuk login.
2. Pilih Layanan E-Filing atau E-form
- Jika sudah bisa login, selanjutnya Anda akan masuk pada laman DJP Online. Ada beberapa sub menu yang bisa Anda pilih seperti profil, layanan, bayar dan lapor.
- Untuk membuat laporan SPT tahunan maka Anda harus klik lapor.
- Setelah itu, Anda dapat memilih layanan DJP Online yang diinginkan yaitu E-Filing atau E-Form. Jika memilih e-filing maka Anda harus terkoneksi dengan internet sampai pengisian terakhir dan submit di portal DJP. Lain halnya, jika Anda memilih e-form maka pengisian SPT bisa dilakukan secara offline di komputer Anda
3. Klik Icon Buat SPT
Sebelum buat SPT, Anda dapat melihat
riwayat pelaporan SPT di tahun-tahun sebelumnya. Jika sudah, langsung saja klik
buat SPT pada bagian pojok kanan atas.
4. Jawab Pertanyaan di Formulir SPT
Setelah klik buat SPT, Anda akan
diarahkan untuk mengisi formulir SPT yang terdiri dari beberapa pertanyaan dan Anda
harus menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila di pertanyaan
ketiga Anda menjawab penghasilan selama satu tahun kurang dari 60 juta maka
Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi SPT 1770 SS.
5. Isi Data Formulir SPT
Cara pelaporan SPT Online
selanjutnya adalah dengan mengisi data formulir SPT mulai dari tahun pajak
hingga status SPT. Apabila Anda baru pertama
kali menyampaikan SPT untuk tahun pajak tertentu maka klik status SPT normal. Secara otomatis
nilai pembetulan akan terisi nol (0) dan tidak bisa diubah. Status SPT
Pembetulan jika Anda akan melakukn pembetulan atas SPT yang dilaporkan
sebelumnya. Setelah itu, klik langkah berikutnya untuk mengisi data SPT.
6. Input Data SPT
Sebelum Anda menginput data SPT,
pastikan Anda sudah menyiapkan bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja. Bukti
potong pajak ini nantinya dijadikan sebagai dasar atau acuan Anda dalam
mengisikan data SPT. Lembaran bukti potong PPh 1721-A1 untuk karyawan swasta
dan bukti potong PPh 1721-A2 untuk PNS.
Setelah itu, isikan pada bagian A.
Pajak Penghasilan:
Nomor 1 diisi
dari bukti pemotong PPh 1721-A1 atau PPh 1721-A2 dan/atau bukti pemotong PPh
1721 VI kolom 2 dan/atau bukti pemotongan tidak final lainnya.
Nomor 2 diisi dari
bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau 1721-A2.
Nomor 3 diisi
dengan jumlah PTKP yang tertera dalam bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau
pemotongan PPh 1721-A2.
Lalu, klik berikutnya untuk
mengisikan data pada poin B dan C. Jika sudah, pada bagian D Anda hanya perlu
menyetujui pernyataan atas apa yang telah Anda laporkan dalam pelaporan SPT
tersebut dengan memberikan tanda ceklist.
7. Kirim SPT
Jika cara pelaporan SPT Online step by step sudah dilakukan dengan
benar, maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tahunan Anda. Sebelum
klik icon kirim SPT maka Anda harus mengambil kode verifikasi terlebih dahulu.
Caranya dengan mengklik kotak merah bertuliskan “di sini”, nanti akan muncul
keterangan jika token sudah dikirimkan via email.
Setelah itu, cek email Anda untuk
melihat kode yang dikirimkan lalu masukkan kode verifikasi pada kolom yang
disediakan. Lalu, klik kirim SPT.
Jika sudah, maka secara otomatis
Anda akan menerima pemberitahuan jika SPT telah berhasil dikirim. Pada akhir
sesi, Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak secara online apakah
Anda Puas atau Tidak.
Untuk memastikan kembali, Anda bisa
melihat riwayat pelaporan SPT Anda di menu DJP Online mulai dari jenis SPT,
Tahun/Masa Pajak dan lain sebagainya.
Cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Agar lebih yakin lagi, segera cek
email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan
PPh melalui email.
Itulah beberapa cara pelaporan SPT
Online orang pribadi yang bisa kami paparkan kepada Anda. Semoga bermanfaat,
pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan Anda karena PAJAK KITA UNTUK KITA.
Tidak ada komentar