Cara Pelaporan SPT Online Terupdate dan Mudah Dipahami - Glamodaa

Cara Pelaporan SPT Online Terupdate dan Mudah Dipahami


Cara-Pelaporan-SPT-Online-Terupdate 
Sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi untuk melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kendati demikian, tidak sedikit dari masyarakat yang enggan untuk melaporkan SPT tahunan karena dirasa cukup ribet dan memakan waktu. Apakah Anda juga berfikir demikian? Jika iya.. buang jauh-jauh pikiran negatif tersebut ya...
Mengingat, saat ini pelaporan SPT tahunan sudah sangat mudah, praktis dan bisa dilakukan secara real time atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.  Jadi, Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pastinya terhindar dari antrian yang memanjang saat masa pelaporan SPT tiba.
Sebelum berlanjut pada pokok pembahasan cara pelaporan SPT tahunan orang pribadi, maka akan kami paparkan terlebih dahulu mengenai jenis formulir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi supaya dalam pelaporan SPT nanti tidak ada kesalalahan.
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk WP orang pribadi dengan sumber penghasilandari satu atau lebih pemberi kerja dan penghasilannya lebih dari Rp. 60 jt per tahun.
2. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto per tahun kurang dari Rp. 60 jt. Berbeda dengan jenis formulis 1770 S, formulir ini diperuntukkan bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu instansi atau perusahaan saja.
3. Formulir SPT 1770
Jenis formulir SPT 1770 digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak terdapat ikatan kerja. Contoh,profesi penulis, konsultan, dokter atau notaris.
Selain itu, formulir ini juga digunakan untuk perorangan yang bekerja pada satu atau lebih instansi dengan PPh final, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan penghasilan dari dalam negeri seperti bunga, royalti dan lain sebagainya.
Formulir SPT 1770 juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik dari pendapatan tetap, pendapatan sampingan, upah ataupun honor.

Cara Pelaporan SPT Online Terupdate dan Mudah Dipahami

1. Kunjungi Website DJP Online
Cara-Pelaporan-SPT-Online

  • Klik situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
  • Ketikkan Nomor NPWP, Password log-in dan kode keamanan sesuai dengan yang ada di kotak
  • Lalu klik Login

Bagaimana Jika Saya Lupa Password Log-in?
Klik Tautan Lupa Kata Sandi
Tidak perlu cemas, Anda hanya perlu membuat kata sandi baru dengan cara klik tulisan lupa kata sandi pada layar monitor Anda.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Isi Permohonan Ubah Kata Sandi
Setelah itu, Anda mengisi permohonan ubah kata sandi dengan menggunakan Nomor NPWP, EFIN dan juga kode keamanan yang ada pada kotak disamping. Apabila, Anda lupa nomor EFIN pajak untuk e-Filing maka bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Anda ataumengunjungi website pajak di https://pajak.go.id dan pilih simbol “live chat”, maka secara otomatis petugas resmi dari kantor pajak akan melayani Anda melalui fitur tersebut. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200 .
Jika nomor EFIN sudah didapatkan maka isikan pada kotak yang telah disediakan pada form permohonan ubah kata sandi beserta nomor NPWP dan kode captcha/keamanan yang ada pada layar monitor Anda, lalu klik submit untuk proses selanjutnya.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Buka Email Aktif Anda
Setelah Anda klik submit maka secara otomatis konfirmasi perubahan kata sandi akan dikirimkan melalui email. Pastikan, email yang Anda daftarkan pada akun DJP Online masih aktif. Lalu, buka email yang dikirimkan tersebut dan klik ubah password.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Ubah Kata Sandi
Setelah Anda klik ubah password secara otomatis akan ke-directpada laman resmi DJP Online dan Anda diharuskan untuk mengisi nomor NPWP, alamat email, kata sandi baru dan kode captcha. Jika semua sudah terisi, maka klik pada bagian submit.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

2. Login dengan Kata Sandi Baru
Setelah Anda klik submit, secara otomatis password baru Anda sudah siap digunakan untuk login.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

2. Pilih Layanan E-Filing atau E-form
  • Jika sudah bisa login, selanjutnya Anda akan masuk pada laman DJP Online. Ada beberapa sub menu yang bisa Anda pilih seperti profil, layanan, bayar dan lapor.
  • Untuk membuat laporan SPT tahunan maka Anda harus klik lapor.
  • Setelah itu, Anda dapat memilih layanan DJP Online yang diinginkan yaitu E-Filing atau E-Form. Jika memilih e-filing maka Anda harus terkoneksi dengan internet sampai pengisian terakhir dan submit di portal DJP. Lain halnya, jika Anda memilih e-form maka pengisian SPT bisa dilakukan secara offline di komputer Anda
Pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan cara pelaporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

3. Klik Icon Buat SPT
Sebelum buat SPT, Anda dapat melihat riwayat pelaporan SPT di tahun-tahun sebelumnya. Jika sudah, langsung saja klik buat SPT pada bagian pojok kanan atas.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

4. Jawab Pertanyaan di Formulir SPT
Setelah klik buat SPT, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir SPT yang terdiri dari beberapa pertanyaan dan Anda harus menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila di pertanyaan ketiga Anda menjawab penghasilan selama satu tahun kurang dari 60 juta maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi SPT 1770 SS.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

5. Isi Data Formulir SPT
Cara pelaporan SPT Online selanjutnya adalah dengan mengisi data formulir SPT mulai dari tahun pajak hingga status SPT. Apabila Anda baru pertama kali menyampaikan SPT untuk tahun pajak tertentu maka klik status SPT normal. Secara otomatis nilai pembetulan akan terisi nol (0) dan tidak bisa diubah. Status SPT Pembetulan jika Anda akan melakukn pembetulan atas SPT yang dilaporkan sebelumnya. Setelah itu, klik langkah berikutnya untuk mengisi data SPT.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

6. Input Data SPT
Sebelum Anda menginput data SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja. Bukti potong pajak ini nantinya dijadikan sebagai dasar atau acuan Anda dalam mengisikan data SPT. Lembaran bukti potong PPh 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong PPh 1721-A2 untuk PNS.
Setelah itu, isikan pada bagian A. Pajak Penghasilan:
Nomor 1 diisi dari bukti pemotong PPh 1721-A1 atau PPh 1721-A2 dan/atau bukti pemotong PPh 1721 VI kolom 2 dan/atau bukti pemotongan tidak final lainnya.
Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau 1721-A2.
Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tertera dalam bukti pemotongan PPh 1721-A1 atau pemotongan PPh 1721-A2.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Lalu, klik berikutnya untuk mengisikan data pada poin B dan C. Jika sudah, pada bagian D Anda hanya perlu menyetujui pernyataan atas apa yang telah Anda laporkan dalam pelaporan SPT tersebut dengan memberikan tanda ceklist.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

7. Kirim SPT
Jika cara pelaporan SPT Online step by step sudah dilakukan dengan benar, maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tahunan Anda. Sebelum klik icon kirim SPT maka Anda harus mengambil kode verifikasi terlebih dahulu. Caranya dengan mengklik kotak merah bertuliskan “di sini”, nanti akan muncul keterangan jika token sudah dikirimkan via email.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Setelah itu, cek email Anda untuk melihat kode yang dikirimkan lalu masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan. Lalu, klik kirim SPT.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Jika sudah, maka secara otomatis Anda akan menerima pemberitahuan jika SPT telah berhasil dikirim. Pada akhir sesi, Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak secara online apakah Anda Puas atau Tidak.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Untuk memastikan kembali, Anda bisa melihat riwayat pelaporan SPT Anda di menu DJP Online mulai dari jenis SPT, Tahun/Masa Pajak dan lain sebagainya.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Agar lebih yakin lagi, segera cek email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.
Cara-Pelaporan-SPT-Online

Itulah beberapa cara pelaporan SPT Online orang pribadi yang bisa kami paparkan kepada Anda. Semoga bermanfaat, pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan Anda karena PAJAK KITA UNTUK KITA.

Tidak ada komentar